KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pimpinan Adeng Abdul Kohar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026).
Resbob yang juga seorang YouTuber ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda melalui unggahan di media sosial yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan mengganggu keharmonisan antar-suku di Indonesia.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal-hal yang memberatkan vonis di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan suku Sunda.
Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum Resbob menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga toleransi antar-etnis di tanah air.(*)
