Berita Utama

Warga Desa Protes Galian C Illegal Eh Ketua RT Malah Dipolisikan

×

Warga Desa Protes Galian C Illegal Eh Ketua RT Malah Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
galiantanah
Aktivitas galian tanah (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Aksi demonstrasi spontan yang dilakukan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 17 Desember 2024, terkait galian C illegal,  berujung pada tuduhan penghasutan dan perusakan.

Akibatnya dua warga yakni Tarmidi dan Muhtadir, menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Banten, Kota Serang, Jumat (3/1/2025).

Pendamping hukum warga, Bahtiar Rifai, menyatakan, aksi tersebut murni spontanitas akibat keresahan warga terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2018. “Tarmidi sebagai Ketua RT tidak pernah menggerakkan warga. Ini murni luapan emosi karena kondisi lingkungan yang semakin rusak,” tegas Bahtiar.

Penambangan galian C yang dilakukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang, Ridman, dinilai telah merusak lingkungan dan fasilitas umum. Jalan desa rusak parah, terutama saat hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Selain itu, debu dan polusi udara juga sangat mengganggu aktivitas warga.

“Perusahaan seharusnya memenuhi janjinya, seperti perbaikan jalan dan pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, semua itu hanya janji tanpa realisasi,” ungkap Bahtiar.

Anehnya, demo yang dilakukan warga dituding sebagai aksi ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Pihak pengusaha melaporkan warga dengan tuduhan penghasutan dan perusakan. Beberapa kerugian yang disebutkan meliputi terpal, ban bekas, dan sebuah kotak amal yang hilang. Namun, Bahtiar membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada perusakan seperti yang dituduhkan. Justru Tarmidi dan warga membantu memadamkan api yang muncul saat aksi berlangsung. Tuduhan ini tidak masuk akal,” tegas Bahtiar.

Sementara itu, warga juga telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal ini ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

“Kami berharap Polres Lebak bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika laporan pengusaha cepat diproses, laporan kami seharusnya juga mendapatkan perhatian yang sama,” ujar Bahtiar.

Warga Mekarsari berharap konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, mereka menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan jika tidak ada solusi konkret. “Kami ingin hidup tenang tanpa terganggu oleh kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah dan provinsi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, hingga kini, warga masih menanti keadilan atas dampak buruk yang mereka alami selama bertahun-tahun akibat aktivitas penambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *