KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus akhirnya menemui titik terang setelah identitas para pelaku terungkap ke publik. Pada Selasa (21/4/2026), empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) siap diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Foto para pelaku itu tertuang dalam dokumen investigasi independen bertajuk “Operasi Teror dan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andrie Yunus” yang dibagikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Keempat pelaku yang kekinian berstatus terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
Keempat pelaku tersebut terdiri dari tiga orang perwira dan satu orang bintara. Keterlibatan oknum intelejen ini memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus dalam menyuarakan isu-isu sensitif yang sedang ditanganinya.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan akan bersikap kooperatif dan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan diproses melalui peradilan militer secara transparan. “Kami tidak mentoleransi tindakan arogan yang menyalahi prosedur hukum,” tegas juru bicara militer.
Perkara bernomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 itu akan dipimpin hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto dengan dua hakim anggota, Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 dan bersifat umum.
Sebelumnya aktivis KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, setelah ia menghadiri acara siniar tentang militer di YLBHI, Jalan Diponegoro. Korban menderita luka bakar 24 persen dan masih perawatan intensif di RSCM. (*)



