KITAINDONESIASATU.COM-Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025.
Untuk itu Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, membuka layanan pengaduan melalui telepon atau langsung dating ke Kantor Polsek Ciputat Timur.
“Jangan ragu untuk melapor ke kami, jika ada ormas yang minta-minta THR dalam bentuk apapun. Himbauan ini dikhususkan bagi warga Ciputat Timur dan Ciputat yang menjadi wilayah hukum Polsek Ciputat Timur,” ujar Bambang, kemarin.
Untuk melakukan pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli THR oleh ormas, bisa merekam kejadian itu dan langsung melaporkannya. Laporan bisa dilakukan melalui hotline dengan nomor 0852-1345-2411 atau Call Center 110 atau langsung datangi Mapolsek Ciputat Timur.
Bambang menjamin laporan tersevut segera ditindaklanjuti jika ada aduan masyarakat terkait kejadian pungli di wilayah hukumnya. “Laporkan segera kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 atau hotline kami jika ada Ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” tegasnya.
Kendati demikian, Bambang tidak menampik bahwa terdapat beberapa ormas yang ancang0ancang mulai melakukan pungli dengan cara membagikan proposal kepada para pemilik toko.
Diegaskan Bambang, pelaku yang terbukti melakukan pungli THR kepada masyarakat, apalagi dengan cara memaksa dan mengancam akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta berharap momen perayaan hari raya Idul fitri menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan,” ujar Bambang.


