Berita UtamaNews

Usai Cerai, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil Jatuh ke Atalia

×

Usai Cerai, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil Jatuh ke Atalia

Sebarkan artikel ini
ridwan dan atalia
Ridwan Kamil dan Atalia.

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung akhirnya mengungkap keputusan penting dalam perkara perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Hak asuh anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu setelah gugatan cerai dikabulkan.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak yang disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

“Untuk hak asuh anak, disepakati bersama bahwa Zara berada di bawah pengasuhan ibunya,” ujar Ikhwan, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai hak asuh telah tuntas dibicarakan dalam sidang mediasi yang dihadiri langsung oleh kedua pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ikhwan juga mengungkapkan bahwa perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil diproses melalui sistem e-court. Seluruh rangkaian pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik.

“Gugatan Atalia terhadap Ridwan Kamil pada prinsipnya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara terbuka karena sifatnya privat,” jelasnya.

Salinan putusan, lanjut Ikhwan, hanya dapat diakses oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan pun digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama.

“Seluruh tahapan persidangan telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Terkait dasar hukum pengabulan gugatan cerai, Ikhwan menyebut majelis hakim merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan sepakat mengakhiri rumah tangga secara baik-baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *