Berita Utama

Ulah DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Tunai Rp1,3 M; Perusahaan Dipolisikan dan Digugat Perdata!

×

Ulah DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Tunai Rp1,3 M; Perusahaan Dipolisikan dan Digugat Perdata!

Sebarkan artikel ini
tarik 8
Sejumlah debt collector mencoba menarik paksa mobil Lexus yang dibeli tunai Rp1,3 miliar di Surabaya. (Ist)

Ditegaskan, bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya kliennya akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI.

Selain itu, akan dilaporkan juga ke lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 ketika sejumlah DC mendatangi kediaman Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan. Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen lengkap yang sah.

Diungkapkan Andy, semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua.

Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing datang menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia, namun atas nama orang lain. Kejanggalan semakin mencuat karena tipe kendaraan dalam berkas leasing adalah Lexus RX250, sedangkan mobil Andy adalah tipe RX350.

Besoknya diuji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat sah dan asli milik Andy.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *