KITAINDONESIASATU.COM – Proses pengosongan kawasan eks Hotel Sultan atau Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjadwalkan eksekusi riil lahan tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan perintah pengadilan setelah pihak pengelola lama dinilai belum melakukan pengosongan secara mandiri.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, sebanyak 300 personel gabungan disiapkan untuk turun ke lapangan. Tim ini terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta didukung instansi teknis seperti PLN dan Telkom.
Fokus utama operasi ini adalah pengamanan aset, pencatatan, dan dokumentasi secara ketat demi ketertiban hukum.
Terkait barang-barang milik PT Indobuildco yang masih tersisa di lokasi, PPKGBK akan melakukan pendataan dan pemindahan ke tempat penyimpanan yang aman. Pihak pengelola lama diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil kembali aset mereka.
Eksekusi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan mengambil alih aset negara demi kepentingan publik yang lebih luas.(*)

