KITAINDONESIASATU.COM – Ronald Talaway, kuasa hukum Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya, yang menjadi korban kasus upaya penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Disebutkan, dia melihat ada unsur paksaan dalam upaya perampasan kendaraan yang sudah lunas itu. Unsur paksaan itu, dia tegaskan, masuk ke ranah pidana
Sebelumnya, debt collector (DC) dari sebuah perusahaan pembiayaan nyaris merampas mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik kliennya padahal dibeli secara tunai.
Ulah arogan para penagih utang itu pun sudah dilaporkan ke kepolisian hingga perusahaan diancam gugatan perdata.
Menurut Ronald Talaway, perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan.
“Pasalnya, berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” katanya kepada wartawan.
Ronald menegaskan bahwa kasus itu saat ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025 /SPKT. Namun, hingga kini pihak leasing disebut-sebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
Tak hanya berhenti pada laporan pidana, pihak Andy berencana menyeret kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menuntut pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan para penagih utang.

