KITAINDONESIASATU.COM – Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi soal patahan sejarah, dan insting lebih cepat dari 2029 berbuntut panjang. Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) sebelumnya mengadukan Budi Arie ke Bareskrim Polri karena pernyataan tersebut dinilai bermasalah.
Kini, Projo angkat suara. Organisasi tersebut meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan pernyataan Budi Arie sebagai dugaan makar hanya berdasarkan potongan video atau tafsir sepihak.
Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” kata Silas kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Namun, menurut Silas, adanya laporan tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Ia menegaskan setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks kejadian.
Silas secara khusus menanggapi tuduhan dugaan makar terhadap Budi Arie. Ia meminta pernyataan sang ketua umum Projo dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan kalimat atau video yang beredar.
Menurutnya, konteks forum, situasi, maksud pernyataan, hingga klarifikasi dari Budi Arie perlu diperhatikan sebelum menarik kesimpulan.
Silas juga mengatakan Budi Arie telah memberikan penjelasan bahwa pernyataan “lebih cepat dari 2029” merupakan pendapat pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang saat itu juga berada di lokasi.
Projo menilai tuduhan makar merupakan persoalan serius sehingga tidak bisa dibangun hanya dari pendapat politik, analisis, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan maupun percepatan momentum politik.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik ‘mungkin dapat ditafsirkan’ sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” ujar Silas.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum, unsur delik, serta alat bukti yang sah.
Projo juga menyebut tidak ada pernyataan Budi Arie yang menunjukkan adanya upaya menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, ataupun penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.
Karena itu, Silas meminta publik membedakan antara perbedaan pendapat politik, analisis dinamika politik, pernyataan kontroversial, dan perbuatan pidana makar yang memiliki unsur hukum tertentu.
Di tengah polemik tersebut, Projo juga membantah adanya anggapan bahwa Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto sedang berada dalam posisi saling berhadapan.
Silas menegaskan Projo sejak awal merupakan pendukung Prabowo-Gibran dan menyatakan komitmen untuk terus mengawal pemerintahan hingga 2029.
“Sejak awal Projo adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran, sampai saat ini sebagaimana pernyataan politik terakhir DPP Projo tanggal 23 Agustus 2026 pada saat Perayaan Ulang Tahun Projo yang ke-12, DPP Projo dengan tegas menyatakan akan terus mengawal dan mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029,” katanya.
Meski membela Budi Arie, Projo tetap menghormati laporan yang disampaikan masyarakat ke Bareskrim. Silas mengatakan pihaknya percaya kepolisian akan menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, mengadukan Budi Arie ke Bareskrim Polri terkait pernyataan mengenai patahan sejarah dan lebih cepat dari 2029.
Kurniawan menyebut pernyataan tersebut membuat para pendukung Prabowo merasa keberatan, terlebih pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan di sejumlah daerah.
“Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9). (*)





