KITAINDONESIASATU.COM – Diduga ada kecurangan yang dilakukan KPUD dan Paslon lain di Pilkada Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan gugat ke MK berkaitan dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam jumpa pers, pada Sabtu (7/12/2024).
Ia memastikan bahwa pihaknya bersama tim hukum, selain mempermasalahkan penyelenggara pilkada yang tidak profesional, juga melaporkan maraknya dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon lain.
“Selain itu, kami akan mengadukan ke MK bahwa laporan kecurangan dari tim pemenangan RIDO diabaikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta.
Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah.
Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.
”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS hanya empat juta,” ucapnya.
Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, katanya, maka yang jadi pemenang hanya dua juta suaranya.


