”Bahwa upaya menyiapkan gugatan ke MK itu adalah hak atau upaya hukum dan dibenarkan oleh hukum, bukan berarti kami tidak terima kekalahan,” katanya.
Tetapi, katanya, ini hak yang diberikan negara kepada peserta pilkada untuk melakukan upaya hukum.
“Untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan Pilkada yang menurut kami tidak profesional, yang ujungnya membuat partisipasi rendah dan merugikan rakyat Jakarta,” tuturnya mengakhiri. (amp/aps)





