KITAINDONESIASATU.COM-Tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Ketiga pelaku yaitu berinisial AS (55) dan CA (33), keduanya warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, serta AM (39) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
AKBP Andri Kurniawan Kapolres Serang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, saat hendak kembali melakukan aksi kejahatan pada Kamis (05/03/2026) siang.
“Ketiga pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah SPBU dan minimarket di wilayah Cisoka, ketika mereka diduga hendak melakukan aksi serupa dengan sasaran nasabah Bank BRI,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (09/03/2026).
Kata Kapolres, kasus pencurian dengan modus pecah kaca terjadi hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di depan sebuah warung sembako di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam peristiwa tersebut, Ani Dian (46) warga Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menjadi korban. Saat itu korban baru saja mengambil uang dari Bank BCA untuk keperluan gaji karyawan.
“Korban baru mengambil uang sebesar Rp 55 juta dari bank. Uang tersebut sempat ditinggalkan di jok depan mobil New Avanza saat korban menukar uang receh di warung, dan pada saat itulah pelaku melakukan aksi pecah kaca,” ujar Andri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan para pelaku yang berada di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu saat berteduh di sebuah SPBU,” ujar Andri yang alumnus Akpol 2006.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku akan kembali melakukan aksi pencurian dengan sasaran nasabah bank di wilayah BRI Maja. Akan tetapi, niat jahatnya gagal karena mereka terpisah dengan pelaku lainnya akibat hujan.
Dari pengakuan kedua pelaku, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka AS yang saat itu sedang berteduh di sebuah minimarket Alfamart di wilayah yang sama. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan ketiga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 24 September 2025 di Jalan Raya Serang, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Dalam aksi sebelumnya, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 400 juta dari dalam mobil korban. Uang hasil kejahatan tersebut diakui sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” ujar Andri. (*)


