KITAINDONESIASATU.COM – Tidak lama lagi Hari Raya Idul Adha1447 H tiba, tepatnya pada Rabu 27 Mei 2026. Merayakan Hari Raya Idul Adha ini tidak lepas dari ibadah penyembelihan hewan kurban. Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, ibadah kurban memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pembagian dagingnya.
Agar esensi ibadah ini terpenuhi dan tepat sasaran, syariat Islam telah mengatur secara jelas mengenai siapa saja pihak yang berhak menerima bagian daging kurban tersebut.
Secara umum, para ulama membagi penerima daging kurban ke dalam tiga golongan utama berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW:
1. Sahibul Kurban (Orang yang Berkurban) dan Keluarganya
Orang yang menunaikan ibadah kurban berserta keluarga yang menjadi tanggungannya berhak memakan sebagian daging hewan yang dikurbankannya. Batasan yang dianjurkan oleh mayoritas ulama adalah maksimal sepertiga (1/3) dari total daging.
Rasulullah SAW bersallat (bersabda) dalam sebuah hadis: “Makanlah, berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah.” Namun perlu dicatat, jika kurban tersebut bersifat nazar (wajib karena janji), maka sahibul kurban sama sekali tidak boleh memakannya.
2. Fakir dan Miskin
Golongan kedua yang paling utama untuk menerima daging kurban adalah kaum fakir dan miskin. Kelompok ini berhak mendapatkan jatah sebesar sepertiga (1/3) bagian, atau bahkan bisa lebih jika sahibul kurban memilih untuk menyedekahkan jatah pribadinya.
Pembagian kepada fakir miskin bersifat tamlik, artinya daging tersebut sepenuhnya menjadi hak milik mereka untuk dikonsumsi, dijual kembali, atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan hidup mereka.
3. Kerabat, Tetangga, dan Sahabat Karib (Masyarakat Sekitar)
Sebanyak sepertiga (1/3) bagian sisanya dapat dialokasikan untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga sekitar tempat tinggal, maupun sahabat karib dari sahibul kurban. Keunikan dari golongan ketiga ini adalah mereka tetap berhak menerima daging kurban meskipun status ekonominya tergolong berkecukupan atau kaya.
Pemberian ini bersifat hadiah (hadiyah) yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, berbagi kebahagiaan di hari raya, dan memupuk rasa kepedulian sosial di lingkungan bertetangga.
Seluruh proses pembagian daging kurban harus diniatkan sebagai ibadah. Pihak panitia maupun sahibul kurban dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurban—termasuk daging, kulit, kepala, maupun tanduk.
Selain itu, dilarang menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal (orang yang menyembelih/menguliti). Upah untuk jagal harus diambil dari dana khusus di luar aset hewan kurban tersebut.(*)
