KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Ammar Zoni harus merasakan lebih lama hidup di hotel prodeo. Pasalnya, banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum soal vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mantan suami Irish Bella ini dihukum 4 tahun penjara. Sebelumnya ia divonis 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (8/11/2024) dalam putusannya juga mewajibkan Ammar Zoni denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut membuat jaksa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di lain pihak, kuasa hukum Ammar Zoni akan melakukan memori kontra kasasi ke MA. Sebelumnya, Ammar Zoni diamankan polisi karena terkait narkoba untuk kali ketiga di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023) malam.
Setelah itu, ia pun harus menjalani proses hukum di kejaksaan negeri dan pengadilan negeri. Hingga akhirnya Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun setelah jaksa banding di pengadilan tinggi, hukumnya berkurang menjadi 4 tahun alias bertambah menjadi 4 tahun.
Pasca putusan di pengadilan negeri, istri Ammar Zoni menggugat cerai suaminya. Setelah gugatan cerai dikabulkan, aktris berdarah Belgia ini kemudian menikah lagi dengan seorang pengusaha asal Aceh bernama Haldy Sabri. (*)


