KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024) malam.
Persidangan yang berlangsung hingga malam hari ini dilakukan secara marathon karena banyaknya terdakwa yang mencapai 15 orang. Dalam tuntutannya jaksa menuntut para terdakwa berkisar 4 tahun – 6 tahun penjara beserta denda.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan mereka dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Para terdakwa yang menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan masing-masing;
1. Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

