KITAINDONESIASATU.COM — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pelibatan Panglima TNI maupun prajurit TNI dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) harus didasarkan pada Keputusan Presiden.
Menurutnya, ranah keamanan masyarakat merupakan tugas utama Polri, sehingga bantuan dari pihak militer memerlukan payung hukum yang jelas dan sah.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam menjaga Kamtibmas masuk ke dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa tugas TNI dan Polri telah dibagi secara jelas dalam konstitusi. Menurut TB, apabila pernyataan Panglima TNI tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara keseluruhan, maka hal itu perlu diluruskan.
“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” ujar TB Hasanuddin, Selasa (11/8/2026
Pernyataan Panglima TNI tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk wakil rakyat, pengamat dan kalangan LSM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelaksanaan OMSP hanya dapat dilakukan atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri. Penggunaan kekuatan militer untuk ranah sipil tanpa keputusan presiden dikhawatirkan dapat mencederai semangat reformasi serta tata kelola supremasi hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati pembagian tugas konstitusional. Penanganan Kamtibmas tetap berada di tangan kepolisian, sementara TNI bertindak sebagai pendukung hanya jika ada perintah resmi dari Kepala Negara.(*)




