Berita UtamaNews

Tak Cukup Ruang, Kejagung Simpan Triliunan Rupiah Uang Sitaan di Bank

×

Tak Cukup Ruang, Kejagung Simpan Triliunan Rupiah Uang Sitaan di Bank

Sebarkan artikel ini
FotoJet 23
rupiah

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam waktu 3 bulan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi berhasil menyita barang bukti senilai triliunan rupiah.

Namun, jumlah uang tunai yang sangat besar ini membuat ruangan di kejaksaan tidak mampu menampungnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Agung RI, seperti ditulis Detikcom pada Jumat (3/1/2025).

Desk ini dibentuk oleh Budi Gunawan pada Oktober 2024.

“Desk telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun,” ungkap Budi.

Baca Juga  Dianggap Tidak Peka, Warganet Gugat Beasiswa S2 Erina Gudono di AS

Uang sitaan tersebut seharusnya ditampilkan dalam konferensi pers, namun dibatalkan karena keterbatasan ruang.

“Uang tersebut saat ini tersimpan di rekening ekstra BRI,” tambahnya.

Ratusan Perkara Diselidiki

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan perkembangan kerja desk tersebut. Dalam tiga bulan, desk ini telah menyelidiki 236 perkara, melakukan penyidikan terhadap 331 perkara, menyelesaikan penuntutan pada 356 perkara, dan melaksanakan eksekusi untuk 327 perkara.

“Hasilnya, PNBP mencapai Rp 199 miliar dari Oktober hingga Desember 2024,” kata Burhanuddin.

Selain uang tunai sebesar Rp 5,7 triliun, terdapat juga mata uang asing setara Rp 920 miliar serta emas senilai Rp 84 miliar. Total barang bukti mencapai Rp 6,7 triliun.

Baca Juga  Update Skandal Suap CPO Rp60 Miliar: Apa yang Terungkap dari Pemeriksaan Hakim Kejagung?

Fokus pada Pemulihan Aset di Luar Negeri

Budi Gunawan menegaskan bahwa banyak aset koruptor yang disimpan di luar negeri.
Pemerintah saat ini berupaya mengembalikan aset tersebut agar dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional.

“Fokus utama kami adalah memulihkan aset hasil korupsi, khususnya yang berada di luar negeri, agar dana tersebut sepenuhnya kembali untuk pembangunan,” ujar Budi.

Pemerintah juga sedang merancang regulasi mekanisme tax amnesty untuk mempermudah pengembalian aset hasil korupsi dari luar negeri.

Desk ini tidak hanya mengejar uang kecil, tetapi berfokus pada pengembalian devisa negara yang signifikan.- ***

Baca Juga  Dua Pegawai BJB Kota Tangerang Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *