KITAINDONESIASATU.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 belum menghentikan langkah para penggugat. Denny Indrayana bersama timnya kini bersiap mendatangi DPR, DPD, MPR hingga partai politik untuk menyuarakan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran.
Denny mengatakan, pihaknya tengah menyusun surat permohonan audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR dan MPR. Komunikasi dengan pimpinan DPD juga disebut telah dilakukan.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Menurut Denny, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sikap lembaga legislatif dan partai politik terhadap persoalan yang mereka ajukan. Ia juga menyoroti posisi PDI Perjuangan serta sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap Gibran dan ayahnya, Joko Widodo, yang pernah menjadi kader partai tersebut.
Denny menilai DPR memiliki peran penting dalam proses pemakzulan. Karena itu, pihaknya berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka.
Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menegaskan DPR menjadi pintu awal untuk mendorong proses pemakzulan sesuai mekanisme konstitusi. Ia juga menyebut pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Istana.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” kata Refly.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA.
Hakim MK, Arsul Sani menyatakan dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski menyoroti persoalan dokumen tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Hakim MK Adies Kadir menjelaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. (*)




