KITAINDONESIASATU.COM – Polisi terus mendalami kasus perusakan dan pembakaran 19 truk tanah di kawasan Kosambi, Kota Tangerang yang berawal dari terlindasnya bocah usia 9 tahun hingga kakinya hancur. Hasilnya, ternyata sopir truk berinisial DWA (21), yang melindas bocah ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan hal tersebut berhasil terungkap usai pihak kepolisian melakukan tes urine kepada DWA.
“Diperintahkan untuk lakukan cek urine, ternyata positif urinenya mengandung amfetamin,” kata Brigjen Djati kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan perusakan dan pembakaran truk tersebut terjadi karena warga geram dengan peristiwa terlindasnya bocah berusia 9 tahun, hingga truk-truk yang melanggar jam operasional.
“Secara spontan warga sekitar dan pengguna jalan lain melakukan perusakan terhadap beberapa unit truk sebanyak 19 unit (18 truk tanah dan 1 unit truk mixer,” kata Ade.
Sebelumnya seorang bocah berinisial ANP (9) terlindas truk di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban terlindas hingga kaki kirinya hancur.

