Berita UtamaNews

Soal Penghapusan Presidential Threshold, DPR Diingatkan Tak Manipulasi Revisi UU Pemilu

×

Soal Penghapusan Presidential Threshold, DPR Diingatkan Tak Manipulasi Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Apa Arti Presidential Threshold dan Mengapa Jadi Sejarah Penting Bagi Bangsa Indonesia?
Ilustrasi sidang di MK

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.

Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menyebut putusan ini sebagai hadiah awal tahun bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut memberikan kebebasan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pilihan, karena jumlah pasangan calon di pemilu mendatang tidak lagi dibatasi oleh aturan ambang batas.

“Dengan pembatalan Pasal 222 UU Pemilu yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, pemilu ke depan akan menawarkan lebih banyak ruang bagi pasangan calon. Tidak boleh lagi ada batasan angka yang membatasi pencalonan,” ujar Hadar, dikutip dari Republika pada Kamis (2/1/2025).

Menurut Hadar, selama ini pencalonan presiden dan wakil presiden didominasi oleh partai-partai besar yang berkuasa.

Dengan adanya keputusan ini, sistem demokrasi Indonesia diperbaiki, khususnya dalam mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk DPR, harus mematuhi keputusan MK dan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu sesuai arahan MK.

Hadar menyoroti pentingnya tidak adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga seluruh partai politik memiliki hak setara untuk mengajukan calon.

Selain itu, DPR diminta memastikan revisi UU Pemilu dilakukan dengan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Hal ini berarti seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan, mulai dari partai politik di luar DPR, partai baru, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Hadar juga menekankan bahwa keterlibatan ini harus lebih dari sekadar formalitas, melainkan melalui proses yang benar-benar melibatkan semua pihak secara aktif.

Dengan demikian, potensi manipulasi dalam perubahan undang-undang dapat diminimalkan.
“Jika semua pihak terlibat secara bermakna, kita bisa mencegah upaya untuk mengakali aturan,” tambahnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *