KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan ketegasan dalam pengawasan izin operasional wisata dengan melakukan penertiban terhadap PT. Jaswita, pengelola taman wisata di Cisarua Puncak. Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis 12 Desember 2024 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Bachril Bakri menegaskan, “Kami memahami bahwa PT. Jaswita hanya memiliki izin untuk mengelola area seluas 4 ribu meter persegi, sementara terdapat 13 ribu meter persegi yang sampai saat ini belum memiliki izin. “Ia menambahkan, “Hari ini, kami bersama pegawai PT. Jaswita menyampaikan bahwa kami akan menutup kembali 13 ribu areal yang belum berizin.”
Lebih lanjut, Bachril mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait masalah izin ini.
“Kami sudah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan untuk mengambil tindakan tegas bagi yang belum memiliki izin agar segera ditutup. Kami akan memasang garis PPNS di area yang sedang dalam proses izin, dan yang belum ada izinnya akan ditutup,” imbuhnya.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala PUPR, Camat Cisarua, serta Forkopimcam Kecamatan Cisarua, menandakan upaya kolaboratif dalam menegakkan peraturan dan menjaga integritas pengelolaan kawasan wisata di Kabupaten Bogor. (Nicko/Yo)
Caption:
Kasat Pol PP, bersama Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, Sekda Ajat Rochmat Jatnika, menanyakan izin kepada pihak PT. Jaswita (KIS/IST)


