KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Hakim Djuyamto dan dua rekannya, Maimun dan Sukarto, yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan putusan perkara dugaan korupsi Izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/12/2025) malam, Hakim Ketua menetapkan Djuyamto sebagai otak penerima suap dan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun. Sementara itu, dua rekannya, Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga divonis 11 tahun. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim pimpinan Effendi menyatakan Djuyamto dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari pihak perusahaan sawit untuk meringankan atau membebaskan terdakwa dalam kasus CPO yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
“Perbuatan terdakwa Djuyamto Cs telah merusak integritas lembaga peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal yang memberatkan adalah terdakwa berstatus sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Djuyamto dengan hukuman 14 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di lembaga yudikatif.(*)

