Apakah proses legal melalui PT PMA cukup untuk membuka peluang eksploitasi aset strategis negara? Apakah mekanisme ini cukup transparan, terutama bagi masyarakat setempat?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Geologi serta BIG (Badan Informasi Geospasial) tentu perlu segera mengklarifikasi kasus tersebut.
Menurut beberaoa sumber, meski investasi dan pengembangan ekowisata penting untuk kemajuan daerah, hal itu tidak boleh mengorbankan kedaulatan wilayah dan keadilan bagi masyarakat lokal.
Pemerintah harus tegas memastikan bahwa tidak ada satu pun pulau di wilayah NKRI yang berpindah tangan atau dikomersialisasi secara sembarangan oleh pihak asing.
Karena setiap jengkal tanah Indonesia bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk dikelola demi kepentingan rakyat.***
