Situs tersebut juga menyatakan bahwa investor asing dapat secara legal menyewa tanah di Indonesia atas nama pribadi atau perusahaan asing, sesuai regulasi yang berlaku.
Namun demikian mereka juga mengingatkan bahwa pantai, terumbu karang, dan laut di sekitarnya adalah wilayah publik, sesuai dengan hukum Indonesia.
Fasilitas Akses dan Infrastruktur
Penawaran semakin diperkuat dengan informasi aksesibilitas.
Disebutkan bahwa:
-Pesawat amfibi sudah dapat terbang dari Batam ke Bawah Reserve, dan izin pendaratan dapat diperluas ke dua pulau tersebut.
-Tersedia bandara di Letung, Kepulauan Anambas, serta layanan feri cepat dari Batam dan Tanjung Pinang.
-Wilayah Anambas berada dalam jalur kapal pesiar yang menghubungkan Singapura, Filipina, dan Hong Kong.
Pertanyaan Besar: Apakah Legal dan Etis?
Meski secara hukum disebut “disewakan” dan bukan dijual mutlak, fakta bahwa pulau Indonesia dipasarkan secara terbuka oleh situs asing tetap menimbulkan kekhawatiran.
