Berita UtamaNews

Sindikat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun, DPR Desak Polisi Bongkar Otaknya

×

Sindikat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun, DPR Desak Polisi Bongkar Otaknya

Sebarkan artikel ini
Sindikat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun
Sindikat meterai palsu rugikan negara Rp1 Triliun. (Dok. RRI)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi memasuki babak baru. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian tidak berhenti setelah menangkap 16 tersangka, tetapi memburu pihak yang diduga menjadi otak dan pemodal di balik jaringan tersebut.

Desakan itu muncul setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar jaringan pemalsuan meterai yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.

Abdullah menilai angka tersebut tidak kecil. Karena itu, pengusutan kasus dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri ke mana aliran uang dari bisnis ilegal tersebut mengalir.

Menurut Abdullah, aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pihak yang berada di balik jaringan pemalsuan meterai tersebut. Ia menduga para tersangka yang telah diamankan bukan merupakan satu-satunya pihak yang harus bertanggungjawab.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elite atau kepalanya,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia meminta polisi bersama Direktorat Jenderal Pajak menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan sindikat tersebut. Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengetahui pihak yang menerima maupun menikmati hasil kejahatan.

Tak hanya itu, Abdullah juga mendorong aparat mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi bahwa hasil pemalsuan meterai telah disamarkan atau dialihkan ke berbagai bentuk aset.

“Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” katanya.

Abdullah juga meminta kepolisian tidak berhenti pada jaringan yang telah dibongkar. Menurut dia, masih perlu dilakukan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya sindikat pemalsuan meterai lain yang beroperasi di berbagai wilayah.

Selain penegakan hukum, ia menilai pencegahan juga perlu diperkuat. Masyarakat harus mendapatkan edukasi yang lebih masif agar tidak mudah tertipu oleh peredaran meterai palsu.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai cara membedakan meterai asli dan palsu. Masyarakat, misalnya, dapat diajarkan untuk memperhatikan karakteristik fisik meterai, mulai dari bahan kertas, hologram hingga mikroteks.

Abdullah menilai sosialisasi mengenai keaslian meterai melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi publik masih belum cukup masif.

“Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat lintas provinsi yang diduga memproduksi dan mengedarkan meterai palsu.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai kejahatan pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.

Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka yang diduga memiliki pembagian tugas secara terstruktur dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Peran para tersangka disebut beragam. Ada yang bertindak sebagai produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual meterai palsu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *