KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polretabes Surabaya mengumumkan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling Senin, 19 Oktober 2026.
Jadwal pelayanan perpanjangan dilakukan di sejumlah lokasi dari di wilayah tiap-tiap kecamatan di Kota Surabaya dengan membuka layanan di lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Dilansir dari akun resmi instagram @satpascolombo_sby mengungkapkan pelayanan perpanjangan SIM Keliling Surabaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak melayani penerbitan atau pencetakan SIM baru.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang ditempat ini, harus mengurus kembali dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Surabaya.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya :
- Tanggal 19 – 24 Oktober 2026 di Terminal Bratang dan ITC Mall Surabaya
- Tanggal 26 – 31 Oktober 2026 di SWK Jambangan dan Kantor Kecamatan Sambikerep
Untuk layanan operasional SIM Keliling ini dilaksanakan :
Senin – Kamis pukul 08:00 – 12:00 WIB
Jumat – Sabtu pukul 08:00 – 11:00 WIB
Adapun persyarakatan Perpanjangan SIM sebagai berikut:
- KTP asli
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Adapun biaya penerbitan SIM sesuai PP 50/2010 adalan untuk biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk peerpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dengan fasilitas tes Kesehatan dan tes Psikologi oleh pihak kedua.
Sementara untuk informasi lain untuk biaya pembuatan SIM Internasional pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp 250.000 dan untuk perpanjang SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru maupun pepanjangan sebesar Rp75.000 untuk tes kesehatan dan sekitar Rp100.000 untuk biaya tes psikologi. **




