KITAINDONESIASATU.COM – Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dihadirkan untuk mendengar pembacaan dakwaan.
Namun usai pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, keempatnya melakukan penyiraman air keras karena Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 2025 lalu. Saat itu korban memaksa masuk.
Andrie pun dinilai melecehkan institusi TNI hingga terjadi penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan haknya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
“Ya intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa kronologis dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa menyatakan telah memahami seluruh poin dakwaan yang disangkakan kepada mereka terkait aksi penyerangan brutal tersebut. Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim akan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Oditur Militer mendakwa para pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan, yang mengakibatkan korban mengalami luka permanen pada bagian wajah dan penglihatan. Disebutkan, pelaku mengaku menyiram air keras dengan dalih
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan anggota militer aktif dalam tindakan kriminal terhadap aktivis KontraS.
Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, di mana Oditur Militer dijadwalkan menghadirkan saksi kunci, termasuk korban Andrie Yunus, untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.(*)



