KITAINDONESIASATU.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menyatakan tidak ada larangan menyekolahkan (menggadaikan) Surat Keputusan (SK) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) ke bank.
Hal tersebut diungkapkan Nanang pada penyerahan SK CPNS kepada 553 CPNS formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Aula Multifunction Hall, Kampus 2 UIN SMH Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, kemarin.
Nanang menyampaikan bahwa Pemkot Serang tidak bisa melarang CPNS untuk menggadaikan SK ke bank, selama kebutuhan yang mendasari tindakan itu bersifat mendesak. “Iya, boleh-boleh saja. Tidak ada larangan. Tapi, saya mengingatkan, jangan terlalu euforia dengan pengangkatan ini, lalu SK langsung disekolahkan ke bank,” ujarnya sambil tersenyum.
Menggadaian SK, lanjut Nanang, sebaiknya dilakukan jika benar-benar butuh dana, seperti untuk biaya pernikahan, beli rumah, atau biaya pendidikan. Meski demikian para CPNS harus bijak dalam menggunakan dana pinjaman tersebut. “Kalau tidak perlu banhget, sebaiknya jangan menyekolahkan SK. Karena kalau uangnya habis, semangat kerja bisa terganggu,” tegasnya.
Pada bagian lainb, Nanang mengimbau kepada seluruh CPNS yang sudah menerima SK, segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. Para CPNS akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Setda, Dishub, DKPPP, dan Inspektorat. “Para CPNS harus segera melapor ke pimpinan masing-masing dan mulai bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia. kepada para CPNS agar bekerja dengan dedikasi dan tanggung jawab. Ia mengakui Pemkot Serang tidak puny ahak melarang menggadaian SK. Namun, secara pribadi tidak menganjurkan hal tersebut.
“Saya tidak bisa melarang, karena itu hak semua ASN. Akan tetapi, kalau bisa, hindari dulu menggadaikan SK. Lebih baik fokus bekerja dan menata masa depan,” ujar Agis.

