Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menyatakan tidak ada larangan menyekolahkan (menggadaikan) Surat Keputusan (SK) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) ke bank.
Pemkot Serang
Waduh, APBD Kota Serang Minus Rp 18,5 Miliar
APBD Kota Serang 2025 dipastikan defisit Rp 18,5 Miliar dari pendapatan daerah Rp 1.55 triliun sedangkan total belanjanya Rp 1,6 triliun.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
