Berita UtamaNews

Ruko Terra Drone Tanpa SOP, Kebakaran Maut 22 Korban Dibiarkan Mengintai

×

Ruko Terra Drone Tanpa SOP, Kebakaran Maut 22 Korban Dibiarkan Mengintai

Sebarkan artikel ini
KANTONG JENAZAH
Dok. Petugas evaakuasi 22 jenazah dari kebakaran Ruko Kebayoran.(ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penyelidikan terbaru kepolisian mengungkap temuan bahwa Ruko Terra Drone, lokasi kebakaran maut yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12), sama sekali tidak memiliki SOP penyimpanan bahan mudah terbakar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat (12/12) di Jakarta, menyatakan bahwa tim penyidik mendapati ketidakhadiran total aturan keselamatan terkait penyimpanan baterai—meski barang tersebut dikenal sangat mudah terbakar.

Lebih parah lagi, perusahaan ternyata mencampur baterai rusak, baterai bekas, dan baterai layak pakai dalam satu tempat, tanpa pemisahan standar apa pun. Ruang penyimpanan yang digunakan pun amat sempit, hanya 2×2 meter, tanpa ventilasi, tanpa proteksi api, bahkan berada satu ruangan dengan genset yang menghasilkan panas tinggi.

Tak berhenti di situ—pelanggaran keselamatan gedung juga ditemukan menumpu, tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi pun nihil.

Meski mengantongi IMB dan SLF sebagai perkantoran, bangunan tersebut nyatanya dipakai sebagai gudang penyimpanan bahan berisiko tinggi.

Hasil gelar perkara mengonfirmasi konsistensi kesaksian saksi, ahli, serta temuan Labfor: sumber api berasal dari ruang penyimpanan baterai di lantai satu. Seorang saksi kunci bahkan melihat langsung momen ketika baterai yang jatuh memicu insiden awal.

Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan lainnya, tidak ada petugas K3, tidak ada pelatihan keselamatan, dan tidak ada ruang penyimpanan berstandar khusus untuk bahan berbahaya. Bahkan pintu darurat pun tidak pernah disiapkan.

Dengan bukti lengkap mulai dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dokumen perusahaan, hingga temuan ahli, polisi menegaskan adanya kelalaian serius.

Atas dasar itu, penyidik resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *