Berita Utama

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kasasih

×

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kasasih

Sebarkan artikel ini
KPK tahan mantan DIrut Taspen, Antonius Kosasih terkait investasi fiktif. (Foto;MI)
KPK tahan mantan DIrut Taspen, Antonius Kosasih terkait investasi fiktif. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satu lagi mantan pejabat negara ditahan KPK di awal tahun baru 2025, Kali ini mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kasasih ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2024) malam. Ia disangka merugikan negara Rp 200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tersangka diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar.

Menurut Asep, pada Juli 2016, PT Taspen (Persero) melakukan investasi untuk pembelian sukuk ijarah SIAISA02 sebesar Rp 200 miliar. Kemudian di Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut.

“Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM,” kata Asep.

Di Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 menggelar rapat membahas opsi perdamaian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dihadiri seluruh direksi. Pada rapat ini Kosasih selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *