Berita Utama

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kasasih

×

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kasasih

Sebarkan artikel ini
KPK tahan mantan DIrut Taspen, Antonius Kosasih terkait investasi fiktif. (Foto;MI)
KPK tahan mantan DIrut Taspen, Antonius Kosasih terkait investasi fiktif. (Ist)

Kemudian pada Mei 2019, Kosasih bertemu dengan tersangka lain, EHP yang merupakan Dirut PT IMM. Kemudian Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02), yang kemudian 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IMM memasukan Sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi).

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv.

Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tuturnya.

Pada akhirnya PT Taspen melakukan unit penyertaan reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan kebijakan investasi Taspen. Di hari yang sama PT Taspen menjual SIAISA 02 ditambah bunga aktual melalui PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556 (Rp 200 miliar).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *