Kode unik
Hasil pemerasan sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar, dengan jatah rutin Silmy sendiri disebut mencapai Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran uang, para tersangka menggunakan kode-kode unik, seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi, serta istilah vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk penerima lainnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang termasuk Silmy yang menyerahkan diri.
Total delapan tersangka ditahan 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026. KPK juga menyita aset Rp17,5 miliar berupa 7 mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, rekening bank, kripto, emas, hingga mata uang asing.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor.
Tersangka
Adapun tersangka tersebut, selain Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024) adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal).
