Berita UtamaNews

Rp145,5 Miliar dari ‘Setiap Klik’! KPK Beberkan Kode Malaikat hingga Artis di Kasus Silmy Karim

×

Rp145,5 Miliar dari ‘Setiap Klik’! KPK Beberkan Kode Malaikat hingga Artis di Kasus Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
KPK Silmy Karim tersangka
KPK ungkap Rp145,5 M pemerasan izin WNA oleh Silmy dkk. Ada kode 'malaikat' & aliran dana Rp357 M dari 96 rekening. (RRI)

Kode unik

Hasil pemerasan sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar, dengan jatah rutin Silmy sendiri disebut mencapai Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran uang, para tersangka menggunakan kode-kode unik, seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi, serta istilah vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk penerima lainnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang termasuk Silmy yang menyerahkan diri.

Total delapan tersangka ditahan 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026. KPK juga menyita aset Rp17,5 miliar berupa 7 mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, rekening bank, kripto, emas, hingga mata uang asing.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor.

Tersangka

Adapun tersangka tersebut, selain Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024) adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *