KITAINDONESIASATU.COM – Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini memicu reaksi keras dari organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), yang menilai pelaporan tersebut sebagai upaya membungkam suara kritis.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengklaim tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menuding almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
“Kami melaporkan saudari RT atas pernyataannya yang kami anggap tidak pantas, provokatif, dan berpotensi melanggar UU ITE,” ujar koordinator ARAH, M.Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 12 November 2025. Pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar pernyataan Ribka yang viral di media sosial.
Menanggapi pelaporan ini, Ketua Umum Repdem, Wanto Sugito, angkat bicara. Pihaknya menyayangkan langkah hukum tersebut dan mencium adanya motif politik untuk mengkriminalisasi kader PDIP yang vokal.
“Apa yang disampaikan Ibu Ribka adalah bagian dari kritik dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR. Ini jelas upaya pembungkaman suara kritis,” tegas Wanto dalam keterangan tertulisnya.
Repdem menilai bahwa perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan dialog terbuka, bukan dengan pelaporan ke polisi. Menurut Wanto, langkah tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Repdem akan berdiri di garda terdepan membela Ibu Ribka. Beliau dikenal sebagai politisi yang konsisten menyuarakan kepentingan rakyat kecil, dan kritikannya seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bukan ancaman pidana,” tutupnya.(*)
