“Kami ingin memastikan bahwa motif pelaku dapat segera terungkap dengan jelas,” ungkap Pazri.
Penyidik juga telah menyita 14 barang bukti, termasuk mobil, sepeda motor, ponsel, laptop, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, terkait indikasi kekerasan seksual, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Ditahan, Penyidik Minta Bukti CCTV
Pihak berwajib telah menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 Maret 2025, dan pelaku kini ditahan selama 20 hari.
“Kami berharap penyidik akan lebih komprehensif dalam mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga korban.
Pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan lebih lanjut terkait pelaku.
Namun, J yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan kini telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Keluarga Menuntut Keadilan


