Kuasa Hukum: Korban Alami Kekerasan Seksual
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Kejadian pertama kali terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, saat pelaku, yang dikenalnya melalui media sosial, meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru.
Pada saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi pemerkosaan.
“Bukti yang ada menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, yang dikutip dari Antara.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat merekam pelaku dalam sebuah video yang menunjukkan pelaku mengenakan pakaian setelah melakukan aksinya. Video berdurasi 5 detik itu menunjukkan korban yang ketakutan hingga rekaman terlihat goyah.
Penyidik Periksa Keluarga Korban dengan 63 Pertanyaan
Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin terus mendalami kasus ini dengan memanggil keluarga korban untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, keluarga menerima 63 pertanyaan yang dirancang untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kronologi kejadian.


