KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah narasi yang menyebutkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut menyebar luas melalui berbagai unggahan video dan narasi teks yang mengklaim aturan penerbitan SIM telah diubah secara resmi.
Menanggapi rumor tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penegasan resmi bahwa kabar SIM berlaku seumur hidup adalah berita bohong atau hoaks. Pihak kepolisian memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Sesuai Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM tetap berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya habis.
Pengujian berkala setiap lima tahun dinilai penting untuk memastikan fisik, keahlian, dan kesehatan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan berkendara.
Masyarakat diimbau agar lebih saring sebelum mengunggah serta tidak mudah terprovokasi oleh berita tanpa sumber yang jelas. Pihak kepolisian meminta publik selalu memantau kanal komunikasi resmi Humas Polri untuk mendapatkan konfirmasi informasi hukum dan lalu lintas yang akurat.(*)




