KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan Tim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hasil penetapan Pilpres 2024 di tolak PTUN DKI Jakarta. Dengan demikian pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ini setelah Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang di ajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan itu di sampaikan melalui elektronik (e-court).
Di lansir SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini di bacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hakim menerima eksepsi tergugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak di terima, ” tulis SIPP.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang di ajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Sebelumnya, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
