Berita Utama

PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Pilpres 2024, Gibran Sah Jadi Wapres

×

PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Pilpres 2024, Gibran Sah Jadi Wapres

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Ist)
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Ist)

… lanjutan Gugatan PDIP

Baca juga: Putusan Gibran sebagai Wapres Ditunda PTUN hingga 24 Oktober

Gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP di wakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan perbuatan melawan hukum KPU. Karena instansi yang di pimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus, Selasa (2/4) lalu.

Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal di putuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *