KITAINDONESIASATU.COM – Skandal korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan akhirnya meledak ke publik. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa lima tersangka langsung ditahan pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 21.40 WITA setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,” ujar Didik.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lima tersangka yang ditahan masing-masing adalah BB (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM selaku direktur perusahaan penyedia dari PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada 2023–2024, serta RRS yang berstatus ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. BB ditempatkan di Lapas Kelas IIB Maros, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.
Didik menyebut pemisahan tempat penahanan merupakan strategi penyidik agar para tersangka tidak dapat berkomunikasi satu sama lain selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini disangkakan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP yang baru.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel telah melakukan rangkaian penyidikan panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB bahkan diperiksa selama hampir 10 jam untuk mendalami kebijakan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. (*)
