KITAINDONESIASATU.COM – Terdakwa Nadiem Makarim melalui tim hukumnya resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (4/5/2026).
Permohonan ini diajukan dengan alasan kesehatan, di mana pihak pemohon meminta agar status tahanan sel dapat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah selama masa penyembuhan pasca operasi yang akan dilakukan tak lama lagi.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Zaid Mushafi menjelaskan bahwa kondisi fisik kliennya memerlukan perawatan medis intensif dan lingkungan yang lebih memadai untuk mendukung proses pemulihan.
Mereka menjamin bahwa Nadiem akan tetap kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti jika permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim.
Hal senada disampaikan Nadiem yang menyebut dirinya mengajukan pengalihan status tahanan agar sakitnya bisa sembuh. Setelah sembuh, ia berjanji siap menjalani tahanan kembali sambil menunggu vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari rekam medis terbaru dari tim dokter yang berwenang. Keputusan mengenai pengalihan status ini diharapkan dapat dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengikuti keputusan hakim selama prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(*)
