KITAINDONESIASATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto sangat perhatian terhadap kasus korupsi. Setelah menyebut tidak memaafkan koruptor, kali ini Prabowo menyinggung hukuman ringan atas terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Ketua Umum Partai Gerindra ini tak merinci kasus yang dimaksud. Namun diketahui belum lama ini publik menyoroti soal vonis penjara 6,5 tahun untuk Harvey Moeis dkk dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Prabowo menyatakan hal itu menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia secara luas. Sementara di sisi lain, Prabowo menyebut ada orang yang mencuri seekor ayam saja mendapatkan hukuman yang berat.
Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidaklah bodoh. Prabowo menyatakan bahwa publik mengerti akan hal itu.
Prabowo pun meminta agar majelis hakim tegas dalam putusan-putusan mereka. “Koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangatlah pantas untuk dihukum berat,” kata Prabowo.
Sementara itu, Kejagung telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons pernyataan Prabowo yang menyinggung ada koruptor dihukum ringan meski terbukti merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (30/12/2024).(*)


