KITAINDONESIASATU.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menyatakan partainya menghormati penuh keputusan tersebut karena merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2),” ujar Andy, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut PSI, keputusan Prabowo sudah pasti dilandasi oleh pertimbangan matang dan menyeluruh untuk kepentingan bangsa, bukan tindakan sembarangan.
“Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,’’ ucapnya.
PSI pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah politik tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang sah. (*)

