KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menggunakan hak prerogatifnya dengan menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua pejabat jajaran lainnya. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025 sore.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan menampung aspirasi luas dari masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Hukum.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” ujar Prasetyo Hadi.
Selain Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), rehabilitasi juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir, membenarkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus ini telah mendorong pimpinan DPR meminta Komisi III untuk melakukan kajian komprehensif. Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Keputusan rehabilitasi ini menegaskan penggunaan hak prerogatif Presiden setelah adanya pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)


