Berita UtamaNews

Polri Tangani Kejahatan Siber, Sindikat Judol Rp 1,4 Triliun Terungkap

×

Polri Tangani Kejahatan Siber, Sindikat Judol Rp 1,4 Triliun Terungkap

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 17
Ilustrasi Judi Online (Judol). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mohammad Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam membongkar sindikat judi online (judol) yang terhubung dengan jaringan internasional.

Menurut Rano, langkah ini menjadi upaya penting dalam menghentikan perputaran uang haram sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang kompleks.

Sindikat tersebut menggunakan media sosial dan perusahaan fiktif untuk melakukan pencucian uang.

Rano memuji kerja Ditreskrimsus Polda Jatim, khususnya Subdit Cyber, sebagai bukti bahwa Polri mampu menangani ancaman kejahatan teknologi tinggi yang berdampak luas.

“Keberhasilan ini tidak hanya menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah besar, tetapi juga menyampaikan pesan tegas bahwa Polri hadir melindungi masyarakat dari ancaman global semacam ini,” ujar Rano, dikutip dari Jawa Pos Pada Minggu, (15/12/2024).

Ia juga menyoroti efektivitas penambahan Direktorat Siber di beberapa Polda, termasuk di Jawa Timur, dalam memperkuat kemampuan Polri menangani kasus kejahatan dunia maya.

Menurutnya, langkah tersebut telah memberikan hasil nyata yang diharapkan.

“Kasus ini membuktikan bahwa unit siber yang terlatih dan kuat mampu merespons kejahatan siber dengan cepat dan akurat,” tambah Rano.

Rano membandingkan dampak kejahatan judi online dan pencucian uang dengan narkoba, karena keduanya sama-sama merusak tatanan sosial, ekonomi, dan hukum. Ia menekankan pentingnya strategi polisi yang terus berkembang agar selalu berada selangkah lebih maju dari pelaku kejahatan.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi agenda nasional mengingat skala kerugian ekonomi dan ancaman keamanan negara yang sangat besar.

Rano memastikan Komisi III DPR RI akan mendukung Polri melalui regulasi, dukungan anggaran, dan penguatan teknologi serta sumber daya manusia untuk memerangi kejahatan siber.

Polda Jatim sebelumnya mengungkap sindikat yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online.

Dana hasil transaksi disamarkan melalui perusahaan fiktif di Jakarta, dikonversi ke mata uang asing, dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, sindikat ini menggunakan 375 kartu ATM dan 185 token bank untuk menyembunyikan aliran dana, dengan total transaksi mencapai Rp1,4 triliun dalam empat bulan.

Salah satu strategi promosi mereka melibatkan seorang penyanyi dangdut, meski penyanyi tersebut hanya berstatus saksi.

Para tersangka akan dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *