KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pengusaha yang juga politikus dari Partai Hanura berinsial BR ditahan pada Jumat 20 Juni 2025 oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi di sebuah tempat hiburan malam miliknya. Penahanan tersangka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya sebagai figur publik dan anggota partai politik.
Penahanan ini terjadi setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan atas diri BR. Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di Mansion KTV pada Februari 2025 di kawasan Semarang.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu. Sebelumnya BR mangkir dua kali saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu. Ketika digerebek ditemukan dugaan adanya penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas kemudian membawa beberapa perempuan dari tempat hiburan itu. Kepada petugas, mereka mengakui adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.


