KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden anarkis ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya seorang mata elang (debt collector) yang dikeroyok massa saat hendak melakukan penarikan kendaraan beberapa waktu lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk menegakkan hukum atas tindakan main hakim sendiri. Namun Iman belum menjelaskan secara terinci siapa saja pelaku dan berapa orang yang sudah diamankan.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku pembakaran melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Sebelumnya insiden pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri juga sudah digelar. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini. Sedang empat personel Polri yang lain karena menerima ajakan seniornya. (*)

