KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Rabu (12/8/2026) siang.
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dalam sidang ini Lodewyk Pusung diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis dan rekan.
Perkara yang teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst tersebut ditangani oleh Hakim Tunggal M. Firman Akbar. Fokus utama permohonan praperadilan kali ini menguji apakah pelaksanaan upaya paksa penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Langkah hukum ini merupakan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Lodewyk Pusung. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak pada Kamis (30/7/2026) karena masalah kewenangan wilayah (kompetensi relatif).
Lodewyk Pusung terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan dugaan mark up pengadaan ribuan unit sepeda motor listrik serta sejumlah sarana penunjang operasional lainnya.(*)






