KITAINDONESIASATU.COM – Kabar mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 pada 10 Juli 2026 ramai beredar di media sosial.
Namun, informasi tersebut perlu disikapi dengan bijak karena belum tentu berarti dana langsung masuk ke rekening penerima.
Tanggal 10 Juli lebih berkaitan dengan proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
Data tersebut menentukan apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih memenuhi syarat menerima bantuan pada tahap ketiga.
Program yang mengacu pada pembaruan data ini meliputi PKH, BPNT, bantuan pangan beras, KIP, PIP, hingga PBI JKN.
Meski data diserahkan sekitar 10 Juli, pencairan bansos masih harus melewati tahapan administrasi di Kementerian Sosial.
Proses itu mencakup verifikasi data, pengecekan rekening, penerbitan surat perintah pembayaran, hingga instruksi pencairan ke bank penyalur.
