KITAINDONESIASATU.COM– Mahfud MD menyoroti putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam vonis tersebut.
Menurut Mahfud MD, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembebanan uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran tanggung jawab tersebut.
Mahfud juga menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa setiap putusan hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang kuat serta proses peradilan yang adil.
“Iya, saya ikut sedih dan saya berharap Mas Nadiem dan keluarganya tabah. Perjuangan kan belum berakhir, masih ada banding dan sebagainya,” kata Mahfud MD.
Mahfud menilai proses hukum masih terbuka karena masih tersedia upaya banding. Menurutnya, setiap pihak berhak memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mahfud MD Soroti Vonis
Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar proses peradilan.

